Oleh: Amir
Syaifudin (1403066011)
Indonesia
sebagai negara yang berkembang tentunya tidak terlepas dari berbagai masalah,salah
satunya masalah tersebut adalah rusaknya sistem pemerintahan di tandai dengan
adanya korupsi. Ya, Catatan sejarah
menunjukkan bahwa Presiden Soekarno jatuh dari kursi tertinggi di negeri ini
diakibatkan oleh adanya desakan kekuatan anti korupsi. Kemudian kursi
kepemimpinan diambil alih oleh Presiden Soeharto yang diharapkan mampu untuk membangun
negara dan sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi. Namun, selama lebih
kurang tiga puluh dua tahun memimpin, diakhir pemerintahannya gejala korupsi
justru menjadi sebuah gejala yang menyolok kehidupan publik. Muncul sebuah
gerakan reformasi yang berslogan anti KKN dari kalangan mahasiswa dan
masyarakat yang kritis akan pemerintahan, yang sekaligus menjadi toggak
jatuhnya Presiden soeharto dari kursi kepemimpinan. PresidenHabibie sebagai penggganti soeharto
dalam pandangan publik merukan “bayang-bayang Soeharto” tidak mampu melawan
korupsi yang telah merusak sistem pemerintahan.
Sejarah
nampaknya belum bisa menjadi sebuah pelajaran bagi pemerintah sekarang.
Pasalnya, banyak sejumlah tokoh penting negara yang mengidap penyakit korupsi.
Justru korupsi menjadi sebuah ajang perlombaan bagi partai-partai politik, untuk
saling menuding antar parpol sudah menjadi hal yang biasa. Mereka
berlomba-lomba untuk menjatuhkan citra lawan mereka dan menaikkan citra parpol
yang dibelanya. Tak hanya pada partai politik, KPK sebagai dokter dalam
menangani penyakit korupsi punmenjadi serbuan bagi mereka yang menjadi pelaku
korupsi. Sehingga, dalam menangani penyakit korupsi perannya menjadi tidak
maksimal. Banyak pimpinanan KPK yang di ungkitkan pada sebuah kasus yang
terkesan untuk menutupi masalah korupsi yang terjadi dengan masalah baru.
Menyusul
maraknya korupsi yang terjadi saat ini, tidak terlepas dari sejarah buruk pada
masa orde baru. Seaakan korupsi pada
masa sekarang adalah sebuah warisan dari masa orde baru. Menurut KPK (2009)
korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 (tiga belas) pasal
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Korupsi seakan
menjadi sebuah ladang untuk memperkaya diri, banyak oknum-oknum yang saling
bekerja sama dalam memuluskan langkah keji yang mereka lakukan. Mereka berusaha
mengeruk kekayaan milik negara dengan cara memanfaatkan kekuasaan yang mereka
miliki.
Hal tersebut tentunya ironis jika ditengok
keadaan masyarakat Indonesia saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang masih
terjebak dalam angka kemiskinan. Bahkan korupsi sendiri untuk masa sekarang
bukan hanya terjadi pada kalangan atas saja, di kalangan bawah nampaknya sudah
akrab dengan korupsi. Memang ironis, bahwa korupsi sudah mengakar pada setiap
elemen masyarakat.
Banyak hal yang
menyebabkan korupsi begitu mudah berkembang di Indonesia. Hal yang menjadi sorotan
utama penyebab mudahnya korupsi berkembang biak adalah kemiskinan, kemiskinan
seaakan sudah menjadi mekanisme yang membuat korupsi menjadi sesuatu yang
lumrah, korupsi dengan latar belakang kemiskinan dapat dikatakan berasal dari
sebuah kebutuhan. Dengan menganggap dirinya masih dalam keadaan miskin maka
mereka berusaha untuk yang memperkaya diri mereka. Selain kemiskinan faktor
yang memepengaruhi tumbuh kembangnya korupsi di Indonesia adalah kekuasaan, hal
ini menjadi sebab yang ironis karena banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab memanfaatkan jabatan dan kekuasaan yang mereka miliki untuk berperilaku
semena-mena. Mengindahkan peraturan dan mengambil keuntungan dengan kekuasaan
yang diraihnya adalah sebuah hal yang biasa. Kemudian faktor selanjutnya adalah
budaya , memang tidak heran jika budaya menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan tumbuh kembangnya korupsi di Indonesia karena memang korupsi sudah
mengakar dalam masyarakat. Selain ketiga faktor diatas faktor lain yang
menyebakan tumbuh kembangnya korupsi di Indonesia adalah sistempemerintahan
yang kurang transparan, rendahnya moral masyarakat, lemahnya lembaga politik
negara, dan korupsi merupakan sebuah penyakit pada sebuah negara.
Salah satu
tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah menjaga kestabilan negara. Oleh
karena itu, dalam hal memberantas bibit-bibit korupsi pemerintah membentuk
badan yang bertindak sebagai pemberantasan korupsi (KPK). Selain itu,
pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap keuagan para pejabat negara.
Dalam hal pemberantasan korupsi tentunya tidak hanya peran pemerintah melalui
lembaga-lembaga negara. Peran masyarakat pun penting dalam mencegah dan
memberantas korupsi, karena sebagai ciri negara yang baik adalah peran aktif
masyarakat dalam ke ikut serataan menjaga kestabilan suatu negara. Namun, pada
faktanya masyarakat justru hanya terkesan membiarkan tindak korupsi dan lebih
menyalahkan pemerintah terhadap masalah korupsi yang terjadi.
Hukuman yang di
berikan kepada penindak korupsi nampaknya tidak sebanding dengan kerugian yang
mereka akibatkan untuk negara. Terkesan para koruptor yang masih berkeliaran
tidak takut dengan hukuman yang kelak akan mereka dapatkan jika mereka
tertangkap nanti, justu mereka malah semakin giat dalam mengeruk kekayaan
negara. Bagaimana tidak, hukuman bagi mereka yang terjerat kasus korupsi yang
merugikan negara triliyunan rupiah hanya
berkisar singkat saja. Dalam pelaksanaan hukuman pun banyak dari mereka yang
justru terkesan menikmatinya, dengan uang yang mereka miliki, mereka bisa
melicinkan tujan yang mereka inginkan saat berada didalam masa hukuman. Memang
ironis jika kita tengok kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan para
tikus-tikus negara itu dengan hukuman yang diberikan kepada mereka.
Korupsi bukan
hanya merugikan negara pemerintah tapi juga berdampak pada masyarakat. Jika di
atas di jelaskan bahwa faktor yang menjadi sorotan penyebab tumbuh kembangnya
korupsi adalah kemiskinan, maka dampakya pun juga mengakibatkan kemiskinan
pula. Kemiskinan tersebut di karenakan para elit negara yang bersaing untuk mengambil kejayaan negara
untuk kepentingan sendiri. Tindakan korupsi juga mencerminkan ketidak mampuan
lembaga negara mengatasi masalah yang terjadi, korupsi menimbulkan kerugian
negara yang besar dan juga merusak moral masyarakat. Tindakan korupsi juga
mencerminkan kegagalan suatu negara dalam mencapai tujuan-tujuan yang di
tetapkan, tentunya masih banyak lagi akibat yang ditimbulkan oleh perilaku
korupsi.
Memang pada
prinsipnya korupsi tidak bisa disembuhkan dengan satu cara saja, namun peran
aktif masyarakat dalam menumbuhkan sikap anti korupsi sangat diperlukan.
Bagaimanapun juga Indonesia sebagai negara demokrasi adalah kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat. Dengan adanya perilaku anti korupsi pada setiap elemen masyarakat
di harapkan mampu untuk meminimalisir bahkan menghilangkan angka korupsi yang
terjdi di Indonesia. Agar Indonesia menjadi negara yang bersih dari apa yang
namanya korupsi dan mencapai tujuan negara yang diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar